Tuliskan rukun dan syarat dalam pinjam meminjam?
Jawaban
Berikut ini adalah rukun dan syarat dalam pinjam meminjam yaitu:
- Al-mu’iir (yang meminjamkan).
- Al-musta’ir (yang meminta dipinjamkan).
- Al-musta’aar (barang yang dipinjamkan) kemanfaatannya mubah.
- Shighah, ucapan yang menunjukkan peminjaman.
Pembahasan
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut dengan ‘ariyah. Berikut ini adalah pendapat 4 ulama mazhab tentang ariyah yaitu:
- Ulama Hanafiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan dari sesuatu secara majaanan (cuma-cuma, gratis).
- Ulama Malikiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan pada rentang waktu tertentu tanpa ada imbalan.
- Ulama Syafiiyah mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dan bentuk benda yang dipinjam masih tetap ada.
- Ulama Hambali mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ‘ain (barang tertentu) dari berbagai macam harta yang ada.
Adapun dalilnya tentang anjuran meinjamkan ini adalah Al Quran surat Al Maauun ayat 7 yang berbunyi:
- ????????????? ???????????
“dan enggan (menolong dengan) barang berguna.”
Di kalangan ulama berbeda pendapat tentang “Maauun” tersebut, ada yang menyebutnya sebagai sedekah, namun ada juga yang menyebutnya sebagai meminjamkan.
Demikian, semoga membantu!