Tabel kemantrian,nama kementrian,dan tugasnya
Jawaban
Kementrian adalah lembaga-lembaga yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada 34 kementerian negara berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008.
Pembahasan
1. Kementerian Koordinator: Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Nama Kementerian:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tugasnya: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.
2. Kementerian Koordinator: Bidang Perekonomian.
Nama kementerian:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tugasnya: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang perekonomian.
3. Kementerian Koordinator: Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Nama kementerian:
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
Tugasnya: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
4. Kementerian Koordinator: Bidang Kemaritiman.
Nama kementerian:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata
Tugasnya: Membantu presiden melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam bidang kemaritiman.