Sebutkan tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahhan!
Jawaban
Kelas : VI
(6 SD)
Pelajaran :
PPKN
Kategori
: Lembaga Negara
Kata Kunci : Presiden, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan
KEPALA NEGARA adalah jabatan individual pun kolektif yang
memiliki peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah Negara yang menganut
sistem republik, federasi, monarki ataupun persekutuan.
Karena Indonesia adalah Negara dengan bentuk pemerintahan
Republik maka kepala negaranya adalah Presiden. Jika Negara menganut monarki
misalnya maka kepala negaranya adalah ratu atau raja.
Adapun tugas PRESIDEN sebagai KEPALA NEGARA sesuai dengan yang
ditetapkan oleh UUD 1945 adalah:
? Presiden memegang kekuasaan paling tinggi atas
Angkatan Laut, Agkatan Udara dan juga Agkatan Darat. Hal ini sesuai dengan yang
termaktub di dalam pasal 10 UUD 1945.
? Presiden bertugas mengangkat duta dan juga
konsul. Ini termaktub dalam pasal 13 ayat (1) UUD 1945.
? Presiden bertugas menerima penempatan duta
yang berasal dari Negara lain dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR.
Hal ini termaktub dalam pasal 13 ayat (3) UUD 1945.
? Presiden atas nama Negara menjamin kemerdekaan
setiap penduduk dalam memeluk agamanya serta dalam beribadat menurut agamanya
masing masing. Hal ini disebutkan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
? Presiden atas nama Negara mengutamakan
anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
? Presiden atas nama Negara memanjukan
kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan memberi jaminan kebebasan
pada masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai nilai budaya. Hal
ini termaktub dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
? Presiden atas nama Negara menghormati serta
memelihara bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan budaya nasional. Hal ini
termaktub di dalam pasal 32 ayat (2) UUD 1945.
? Presiden atas nama Negara bertugas memelihara
fakir miskin dan anak anak terlantar. Hal ini termaktub di dalam pasal 34 ayat
(1) UUD 1945.
? Presiden atas nama negra mengembangkan sistem
jaminan sosial untuk seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat utamanya
yang lemah dan tak mampu dengan berdasar pada martabat kemanusiaan. Hal ini
termaktub di dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
? Presiden atas nama Negara bertanggungjawab
terhadap penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta pelayan umum yang
layak. Hal ini termaktub dalam pasal 34 ayat (3).
KEPALA PEMERINTAHAN adalah pemimpin suatu
pemerintah atau pun suatu cabinet. Karena Indonesia menganut Sistem
Pemerintahan Presidensial, maka sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 4
ayat (1) kepala pemerintahan adalah presiden. Jika negara menganut bentuk
pemerintahan monarki maka sistem pemerintahannya adalah parlementer dengan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Adapun tugas PRESIDEN sebagai KEPALA PEMERINTAHAN sesuai dengan
yang ditetapkan oleh UUD 1945 adalah:
? Presiden Indonesia memgang kekuasaan
pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Ini termaktub dalam pasal 4 ayat (1).
? Presiden bertugas menetapkan peraturan
pemerintah dalam menjalankan undang undang sebagaimana mestinya. Hal ini
termaktub dalam pasal 5 ayat (2).
? Presiden bertugas mengangkat dan
memberhentikan menteri menteri. Hal ini termaktub di dalam pasal 17 ayat (2).
? Hubungan wewenang di antara pemerintah pusat
dan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau provinsi & kabupaten & kota diatur
dengan UU dengan memperhatikan keragaman dan kekhususan suatu daerah. Ini
termaktub dalam pasal 18B ayat (1).
? Hubungan keuangan, pemanfaatan SDA dan sumber
daya lain, serta pelayanan umum antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta
dilaksanakan secara adil & selaras dengan berdasar pada undang undang. Ini
termaktub dalam pasal 18B ayat (2).
? Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui
bersama agar menjadi Undang Undang. Ini sesuai dengan pasal 20 ayat (4).
? RUU APBN diajukan presiden untuk dibahas
bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPRD. Ini sesuai
dengan pasal 23 ayat (2).
? Presiden melantik/meresmikan Anggota BPK yang
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Hal ini sesuai
dengan apa yang disebutkan dalam pasal 23F ayat (1).
? Presiden menetapkan hakim agung yang diusulkan
oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui.
? Presiden mengangkan dan memberhentikan anggota
Yudisial dengan persetujuan dari DPR.
? Presiden menetapkan Sembilan anggota hakim MK
yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden.
? Presiden bertugas memberi perlindungan,
penegakan serta pemenuhan HAM.
? Presiden atas nama pemerintah wajib mengikutkan
dan membiayai setiap warga Negara dalam program pendidikan dasar.
? Presiden atas nama pemerintah mengusahakan
serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
bangsa sesuai dengan UU.
? Presiden atas nama pemerintah memajukan IPTEK
dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama serta persatuan bangsa.