Perusahaan yang memiliki usaha dibidang penjualan langsung wajib memiliki?
Jawaban
Jawab:
Memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
Penjelasan:
Tanpa adanya SIUPL maka usaha yang Anda jalankan masuk dalam kategori “Ilegal”. Maka dari itu, perlu adanya surat resmi dari pemerintah agar bisnis Anda dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Setiap perusahaan yang menjalankan sistem direct selling atau pemasaran langsung (MLM) maka wajib memiliki surat izin resmi tersebut.