Pencegahan pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan cara
Jawaban
Pencegahan pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan cara Membentuk UU HAM. (E)
Dikarenakan Investigasi merupakan penelidikan dengan mencatat maupun merekam fakta melakan peninjauan, percobaan dan lain sebagainya. Konsultasi merupakan suatu proses pemberian bantuan dengan tujuan mengatasi maslah klieyan dilakukan secara tidak langsung. Advokasi merupakan suatu bentuk tindakan yang mengarah pada pebelaan, memberi dukungan maupun rekomendasi berupa dukungan aktif. Dan Konsolidasi merupakan suatu bentuk tindak penyatuan satu mapun ebih korporasi melalui pembubaran maupun pembentukan baru.
Pembahasan
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagaimakhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini merupakan anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia. Ada beberapa macam-macam Hak Asasi Manusia, antara lain:
- Hak Personal, yang artinya hak jaminan kebutuhan pribadi.
- Hak legal, yang artinya hak jaminan perlindungan hukum.
- Hak sipil dan politik.
- Hak subsistensi, yang artinya hak jaminan adaya daya untuk menunjang kehidupan.
- Hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Berikut beberapa pelanggaran Hak Asasi Manusia antara lain:
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
- Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, yaitu:
- Pembunuhan Masal atau Genosida.
- Pembunuhan sewenang-wenang mau diluar putusan pengadilan.
- Penyiksaan.
- Penghilangan orang secara paksa.
- Perbudakan maupun diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
- Kasus pelanggaran HAM yang bersifat biasa, yaitu:
- Pencemaran nama baik.
- Pemukulan
- Penganiayaan.
- Menghilangkan nyawa orang lain.
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
Berikut upaya dalama penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, antara lain:
- Untuk mengadakan langkah konkret dan sistematik dalam pengaturan huku positif.
- Dalam peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat.
- Untuk membuat peraturan perundang-undang tentang HAM.
- Untuk membentuk pusat kajian HAM.
- Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM.
- Untuk memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
- Untuk meningkatkan peran aktif media massa.
- Untuk mengatur mekanisme perlindungan Hak Asasi Manusia secara terpadu.
Berikut ciri-ciri Hak Asasi Manusia adalah:
- Hak asasi manusia bersifat hakiki.
- Hak asasi manusia bersifat universal.
- Hak asasi manusia tidak dapat dibagi.
- Hak asasi manusia tidak dapat dicabut.