Pembentukan MPRS dianggap sebagai salah satu penyimpangan terhadap demokrasi karena
Jawaban
Kelas : VIII
Pelajaran : PKn
Kategori : Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia
Kata kunci : Pembentukan MPRS, penyimpangan demokrasi
Pembahasan:
Pembentukan MPRS dianggap sebagai salah satu penyimpangan terhadap demokrasi karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 2 ayat (1), yaitu ‘Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.’
Pembentukan MPRS menyimpang karena dipilih oleh presiden, dan bukan dipilih oleh rakyat. Hal ini merupakan penyimpangan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pengangkatan anggota MPRS ditetapkan dengan Penetapan Presiden No 2 Tahun 1959, pada
– Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :Jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 3 yang berbunyi: Anggota-anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diangkat oleh Presiden.