Orang atau lembaga yang berhak menerima harta waqaf disebut ….
Jawaban
jawaban:
1.Wakif(orang yang mewakafkan). 2. Mauquf (barang yang diwakafkan). 3. Mauquf ‘Alaih (orang atau lembaga yangberhak menerima harta wakaf). 4. Shigat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Penjelasan:
maaf kl slah