Kepanjangan dari sim adalah

Kepanjangan dari sim adalah

Jawaban

Kepanjangan dari SIM adalah Surat izin Mengemudi.

PEMBAHASAN:

Setiap pengendara wajib memiliki SIM, namun apakah kalian sudah tau apa itu SIM? SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan sebuah surat yang diberikan POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan adsminintrasi, memahami peraturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor serta sehat jasmani dan rohani. SIM ini merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang bisa kita dapatkan dari POLRI. Selain sebagai kelengkapan surat, Sim juga dapat menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan sebuah kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun fungsi SIM antara lain:

  • Sebagai bukti kompetensi mengemudi.
  • Sebagai registrasi yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi kendaraan bermotor.
  • Sebagai pendukung kegiatan identifikasi forensik, penyelidikan, serta penyidikan Kepolisian.
Pelajari lebih lanjut:
  • Teks prosedur kompleks cara mengurus SIM C satu langkah satu paragraf: 267754″ class=”sg-link”>267754
  • Syarat membuat SIM C: 6164805″ class=”sg-link”>6164805
  • Undang-undang tentang lalu lintas: 206872″ class=”sg-link”>206872

==========================

DETAIL JAWABAN:

Kelas : 5

Mapel : PPKn

Materi : Bab 2 – Peraturan Perundang-Undangan

Kode Kategorisasi : 5.9.2

Kata Kunci : SIM, Kepanjangan dari SIM

#SolusiBrainly

Leave a Comment