Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran termasuk dalam UUD 1945 pasal
Jawaban
Pasal UUD 1945 yang berisi kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran adalah PASAL 28 dan PASAL 28E AYAT (3). Kedua pasal ini meski memiliki inti yang sama namun bunyinya berbeda. Berikut penjelasannya.
Pembahasan
Pasal 28 dalam Undang-Undang Dasar 1945 termasuk ke dalam BAB X mengenai Warga Negara & Penduduk. Adapun bunyi pasal 28 tersebut adalah sebagai berikut:
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Sementara Pasal 28E dalam Undang-Undang Dasar 1945 masuk ke dalam BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia. Pasal 28E ini sendiri terdiri atas 3 ayat. Adapun mengenai kebebasan dalam berserikat termaktub dalam ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut:
‘setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’