Jelaskan pembagian kekuasaan negara menurut montesquieu
Jawaban
Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu.
Montesqui tahun 1689 sampai 1755 mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Berikut penjelasannya:
1. Kekuasaan Eksekutif: merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU dan presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.
2. Kekuasaan Legislatif: merupakan kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.
3. Kekuasaan Yudikatif: merupakan kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.
Untuk belajar lebih lanjut mengenai pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia, dapat disimak pada link berikut 12411274″ class=”sg-link”>12411274
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 10 SMA
Mapel: Ppkn
Kategori: 10.9.6 Bab 6 – Sistem Politk Indonesia
Kata kunci: Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu.