Hak milik secara komunal diakui di Indonesia seperti tersira

Hak milik secara komunal diakui di Indonesia seperti tersirat dalam pasal …….. UUD 1945

Jawaban

Hak milik secara komunal diakui di Indonesia seperti tersirat dalam pasal …. Pasal 33 …. UUD 1945

Pembahasan:

Hak milik komunal ini sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 ayat (1) hingga (3) yang berbunyi:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang­-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­-besar kemakmuran rakyat.

Hak milik komunal mendorong adanya Sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi  

Oleh karena itu pemerintah melakukan beberapa tindakan, misalnya membentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan mendorong didukungnya koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang kepemilikannya dimiliki bersama oleh anggotannya.

Pelajari lebih lanjut dampak negatif kebijakan privatisasi di: 15007588″ class=”sg-link”>15007588

Pelajari lebih lanjut jika negara tidak menguasai cabang-cabang produksi penting di: 23702003″ class=”sg-link”>23702003

Pelajari lebih lanjut lembaga yang paling cocok dengan maksud pasal 33 ayat 1 di: 15745744″ class=”sg-link”>15745744

———————————————————————————————

Detail Jawaban    

Kode:  8.9.5      

Kelas: VIII

Mata Pelajaran: PPKN          

Materi: Bab 5 – Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia


Leave a Comment