Hak dan kewajiban warga negara menurut uud pasal 27 -34
Jawaban
Mata pelajaran: PKN
Kelas: 9 SMP
Kategori: hak dan kewajiban warga negara
Kata kunci: hak, kewajiban
Kode kategori berdasarkan kurikulum KTSP: –
Jawaban:
Pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945 menjelaskan
hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia. Berikut ini
penjelasannya berdasarkan amandemen terakhir (keempat):
PASAL 27
1). Hak: mendapat perlindungan hukum, mendapat kedudukan
hukum yang sama.
Kewajiban: menjunjung tinggi serta
menaati hukum dan pemerintahan.
2). Hak: mendapat pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
3). Hak: dibela oleh negara.
Kewajiban: ikut serta dalam membela negaranya.
PASAL 28
Hak: berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan.
PASAL 28 A
Hak: mempertahankan hidup dan kehidupan.
PASAL 28 B
1). Hak: berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan
perkawinanyang sah.
2). Anak
berhak : 1. hidup, tumbuh, dan berkembang, 2. mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28 C
1). Hak: mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
(2) Hak: memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1) Hak: 1. pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, 2. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Hak: bekerja, mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
(3) Hak: memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak: memiliki status kewarganegaraan.
PASAL 28 E
1). Hak: memeluk agama, beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2) Hak: meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Hak: kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
PASAL 28 F
Hak: 1. berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
2. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
PASAL 28 G
1). Hak: 1. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, 2. berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Hak: 1. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia, 2. memperoleh
suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
1) Hak: 1. hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat, 2. memperoleh pelayanan kesehatan.
2) Hak:
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama.
3) Hak:
mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
4) Hak:
mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
PASAL 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
2) Hak: 1. bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif, 2. mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif.
PASAL 28 J
1) Kewajiban: menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Kewajiban:
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain.
PASAL 29
2). Hak: 1. memeluk agama, 2. beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya.
PASAL 30
1). Kewajiban: ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
PASAL 31
1). Hak: mendapat pendidikan.
2). Hak: dibiayai selama pendidikan dasar
Kewajiban: mengikuti pendidikan dasar
PASAL 32
1). Hak: kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
PASAL 33
1). Hak: menikmati perekonomian yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
3). Hak: menikmati hasil bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya yang telah dikelola oleh negara.
PASAL 34
1). Hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dipelihara oleh negara.
2). Hak masyarakat yang
lemah dan tidak mampu untuk mendapat jaminan sosial.
3). Hak: mendapat fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.