Apa yg dimaksud fax dalam pembuatan npwp
Jawaban
Yang dimaksud dengan fax dalam pembuatan npwp yaitu faksimile atau biasanya dikenal dengan faks/fax yang berasal dari bahasa latin yaitu kata fac simile atau make similar, yang artinya membuat salinan yang sama dengan aslinya. Dalam hal yang lain, mesin faks juga dapat disebut dengan telecopier. Mesin faks merupakan peralatan komunikasi yang digunakan untuk mengirimkan sebuah dokumen dengan menggunakan suatu perangkat yang mampu beroperasi melalui suatu jaringan telepon dengan hasil yang serupa dengan aslinya.
Pembahasan
NPWP adalah suatu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam berbagai macam administrasi perpajakan. Nomor ini digunakan untuk tanda pengenal diri seseorang atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya.
Jika pada Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran wajib pajak selanjutnya melakukan pelengkapan terhadap dokumen pendaftaran. Seperti dilansir atau tertera pada laman DJP.
Dengan menggunakan tiga saluran yang bisa dipilih untuk memperoleh NPWP yaitu:
- Bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP dimana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
- Kirim melalui pos yaitu dengan cara mengirimkan formulir pendaftaran dokumen pekerjaan yang disyaratkan ke KPP atau KP2KP yang meliputi tempat tinggal atau kegiatan kerja.
- Daftar online dilakukan dengan cara melalui lama e-registrasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah beberapa dokumen yang disyaratkan dan diperlukan.
Jadi fax sangat diperlukan dalam pembuatan atau urusan NPWP yaitu untuk membantu dalam pengurusan NPWP agar lebih mudah dalam penyelesaiannya. Jika NPWP cepat pengurusannya maka para wajib pajak sudah bisa menggunakannya.