Apa yang dimaksud nisab dan haul
Jawaban
nishob zakat adalah batasan / syarat dari jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya sesuai syariat. Haul zakat adalah batas waktu atau masa dalam sebuah periode tahun hijriah dimana harta itu harus dikeluarkan zakatnya. Zakat adalah kewajiban umat islam untuk menyisihkan sebagian hartanya atas perintah ALLAH.
Pembahasan
ZAKAT MAL :
Zakat mal yaitu zakat dari harta seorang muslim yang dibayarkan bila seorang muslim memenuhi syarat –syaratnya. Yaitu memiliki harta itu secara sempurna, harta yang dimiliki merupakan harta yang sempurna, telah mencapai nishobnya ( jumlahnya seusai syariat yang wajib dizakatkan), telah mencapai haulnya ( yaitu bertahan selama satu tahun), hartanya kelebihan dari kebutuhan pokoknya.
Harta yang wajib zakatnya adalah emas, perak, uang, hewan ternak, hasil pertanian dan perkebunan
Harta berupa uang, emas, perak dibayarkan 2,5% apabila telah mencapai nishobnya. ( emas 85 gram emas murni, perak 595 gram prak murni, uang mengikuti ketentuan emas dan perak )
ZAKAT FITRAH :
Zakat fitrah yaitu zakat berupa sedekah yang wajib dibayarkan seorang muslim pada saat bulan ramadhan untuk menyempurnakan ibadah puasa ramadhannya.
Zakat fitrah wajib ditunaikan seorang muslim apabila memenhi syarat , pertama ias seorang muslim, kedua mampu membayar zakat fitrahnya. Batasan mampu ini ulama sampaikan ia memiliki makanan untuk ia dan keluarganya pada hari raya idul fitri.
Asnaf zakat yaitu golongan yang berhak menerima zakat , sesuai dengan firman ALLAH dalam surah At Taubah ayat 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Dan berarapa dalil lainnya, maka asnaf zakat ada delapan golongan , yaitu :
1. Fakir ( fuqara)
2. Miskin (al masakin )
3. Amil zakat ( orang yang mengumpulkan zakat )
4. Muallaf
5. Budak
6. Gharim ( orang yang dilikit hutang )
7. Fi sabilillah ( orang yang sedang dijalan ALLAH )
8. Ibnu sabil ( orang yang dalam perjalanan )